-->

img_head
ARTIKEL

PENGGUNAAN HERMENEUTIKA DALAM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Mei04

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 5.555 Kali

PENGGUNAAN HERMENEUTIKA DALAM PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

(Oleh : Arga Febrian, S.H)

 

PENDAHULUAN

Tugas seorang hakim tidak sekedar memutus perkara yang diajukan kepadanya akan tetapi sekaligus juga untuk menyelesaikan perkara atau pertikaian yang terjadi didalam masyarakat sehingga masing-masing pihak yang bersengketa merasa puas dan mendapatkan keadilan. Pada dasarnya, tugas seorang hakim adalah sebuah tugas yang mulia sebagaimana dikatakan Roeslan Saleh bahwa “penjatuhan pidana adalah suatu pergulatan kemanusiaan”, karena pada saat menjalankan tugasnya hakim harus menjalani pergulatan batin dan akal dimana hakimharus membuat pilihan-pilihan yang terkadangtidak mudah. Hakimdalam mempertimbangkan suatu putusandihadapkan dengan aturan hukum,fakta-fakta perisdangan, dakwaan penuntut umum, pembelaan yang diajukan olehterdakwa atau Penasihat Hukumnya. Hakimdalam mengemban tugas tidaklah mudah karena hakim dianggapharus mewakili suara rakyat yang diam, dan tidak terwakili.

Produk hukum yang dibuatoleh hakim adalah putusanatau penetapan.Putusan merupakan suatu teks yang dipenuhidenganpertimbangan hukum, sosial, dan psikologis dari apa yang diajukan oleh para pencari keadilan. Olehnya putusan hakimpaling tidakminimal harusmemenuhi tiga hal yaitu, harus legal dalam artian bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adil yaitu mampu merealisasikan kebaikan sebagai nilai tertinggi dari hukum yang dituangkan dalam pertimbangan putusannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah yaitu putusan tidak hanya serta merta dalam pertimbangannya terikat pada teks peraturan perundang-undangan melainkan dalam penerapan teks tersebut hakim harus mengemukakan alasan dan pandangan mereka dalam menerapkan teks pasal tersebutsehingga putusannya menjadi efektiv dan dapat mecerminkan keadilan yang diharapkan.

Dalam perspektif hermeneutika, putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut pandangan baik dari pandangan hukum, pandangan hukum adatsetempat,pandangan budaya masyarakat setempat,pandangan tujuan sosial,pandanganko-tekstual, pandangan kontekstual, dan pandangan psikolgis terdakwa. Olehnya tidak heran jika dewasa ini perspektif hermeneutika dalam perkembangan ilmuhukum semakin menjadi syarat mutlak dalam interpretasi hukumdan mulai digunakan dalam praktek peradilan di Indonesia oleh sebagian kecil hakim.

Hermeneutika hukum merupakan salah satu kegiatan interpretasi terhadap teks-teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen hukum, naskah-naskah hukum dan doktrin yang diungkapkan oleh para ahli. Selain interpretasi yang selalu digunakan dalam hukum pidana dan perdata seperti interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi sisitematis, interpretasi teologis, interpretasi komparatif, interpretasi futuristis, interpretasi restriktif, dan interpretasi ekstensif, maka hermeneutika hukum juga dapat digunakan dalam penemuan hukum. Hermeneutika dalam kenyataannya bukanlah merupakan suatu hal yang khusus tetapimetode hermeneutikahanya merekonstruksi kembali dari seluruh permasalahan yang ada dansetelah didekonstruksi lalu kemudian disusunkembaliuntuk membentukkesatuanyang barusehingga menciptakan solusi yang terbaik dalampenanganansuatu perkarayang hukumnya dapat dikatan kabur atau tidak jelas.

Bertitik tolak dari uraian di atas, makaagar hakimdalam memutus perkara tidak hanya sebagai proses yuridis yaitu hanya mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dakwaan Jaksa PenuntutUmum, serta Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa atau Pembelaan Terdakwa disertai fakta-fakta persidangan semata melainkanjuga melaluiproses yang melibatkan perilaku masyarakatdan dapat mengayomi masyarakat maka perlu adanya perubahan pada metode penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim melalui pendekatan hermeneutikahukum sebagai upaya membangun penafsiran hukum yang komprehensif sehingga konstruksi hukum tidak terjebak pada penafsiran teks semata tetapi mempertimbangkan keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualiasasisehingga nilai-nilai keadilan yang diharapkan muncul dalam putusan hakim dapat terwujud.

CCTV PN Tolitoli