-->

img_head
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Telah dibaca : 6 Kali

Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
  2. Menentukan bentuk layanan yang tepat Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
  3. Memberikan akses keadilan yang setara Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
  4. Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
  5. Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.

Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal : 28 Januari 2026

LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

http://file:///C:/Users/PTIP/Downloads/Form%20Identifikasi%20Awal%20Disabilitas%20Pidana%20dgn%20KOP%20PN_015615.pdf

LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA 

http://file:///C:/Users/PTIP/Downloads/Form%20Identifikasi%20Awal%20Disabilitas%20Perdata%20dgn%20KOP%20PN_015645.pdf

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI