Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
- Menentukan bentuk layanan yang tepat Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
- Memberikan akses keadilan yang setara Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
- Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
- Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.
Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal : 28 Januari 2026
LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
LEMBAR IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA