
Jumat, 03 Oktober 2025, Majelis Majelis Hakim yang terdiri dari YM Boy Wira Ardiles, S.H., sebagai Ketua Majelis, Vino Jisaman, S.H., dan Ray Sepriyadi, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek sengketa di Tanjung Batu, Kecamatan Baolan
Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan Letak, Ukuran, dan Kondisi Objek Sengketa agar menghindari putusan yang Non-Eksekutabel.
Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan Letak, Ukuran, dan Kondisi Objek Sengketa agar menghindari putusan yang Non-Eksekutabel.