
Selasa 07 Oktober 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari YM Boy Wira Ardiles, S.H., sebagai Ketua Majelis, Ray Sepriyadi, S.H., dan Vino Jisaman, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek sengketa di Desa Santigi, Dusun Taragusung Kecamatan Tolitoli Utara. Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan Letak, Ukuran, dan Kondisi Objek Sengketa agar menghindari putusan yang Non-Eksekutabel.