
Senin 29 September 2025,
Majelis Hakim yang terdiri dari YM Tri Dharma Putra, S.H., sebagai Ketua Majelis, Muhammad Taufik Ajiputera, S.H., dan Rahmat Hidayat, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek sengketa di Desa Puse, Kecamatan Dampal Selatan.
Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan Letak, Ukuran, dan Kondisi Objek Sengketa agar menghindari putusan yang Non-Eksekutabel.