-->

img_head
BERITA

Pemeriksaan Setempat

Okt03

Konten : berita humas
Telah dibaca : 422 Kali


Senin 29 September 2025,
Majelis Hakim yang terdiri dari YM Tri Dharma Putra, S.H., sebagai Ketua Majelis, Muhammad Taufik Ajiputera, S.H., dan Rahmat Hidayat, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Objek sengketa di Desa Puse, Kecamatan Dampal Selatan.

Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Sengketa dilakukan untuk memastikan Letak, Ukuran, dan Kondisi Objek Sengketa agar menghindari putusan yang Non-Eksekutabel.

 

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI