-->

img_head
BERITA

Hakim Arga Febrian,SH,MH berhasil menyelesaikan perkara diluar persidangan (diversi) melalui pendekatan restoratif justice

Jul10

Konten : berita humas
Telah dibaca : 547 Kali

 

Pada hari Selasa tanggal 8 juli 2025 bertempat di ruang mediasi PN Tolitoli, Hakim Arga Febrian,SH,MH berhasil menyelesaikan perkara diluar persidangan (diversi) melalui pendekatan restoratif justice. Dalam proses diversi tersebut dihadiri oleh korban, anak didampingi orangtua, jaksa, Peksos, PK Bapas, tokoh masyarakat, serta panitera muda pidana pn Toli Toli. Diharapkan dengan tercapainya kesepakatan damai, kedepannya masyarakat lebih banyak terlibat lagi dalam penyelesaian proses perkara diluar persidangan, agar tercipta win win solution bagi kedua belah pihak terutama agar hak korban terpenuhi dalam Perkara Pidana Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tli antara Anak dan Pihak Keluarga Korban.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;

• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014, musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI