

Pada hari Selasa tanggal 8 juli 2025 bertempat di ruang mediasi PN Tolitoli, Hakim Arga Febrian,SH,MH berhasil menyelesaikan perkara diluar persidangan (diversi) melalui pendekatan restoratif justice. Dalam proses diversi tersebut dihadiri oleh korban, anak didampingi orangtua, jaksa, Peksos, PK Bapas, tokoh masyarakat, serta panitera muda pidana pn Toli Toli. Diharapkan dengan tercapainya kesepakatan damai, kedepannya masyarakat lebih banyak terlibat lagi dalam penyelesaian proses perkara diluar persidangan, agar tercipta win win solution bagi kedua belah pihak terutama agar hak korban terpenuhi dalam Perkara Pidana Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tli antara Anak dan Pihak Keluarga Korban.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014, musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.