
Pengadilan Negeri Tolitoli berhasil menerapkan Mekanisme Restoratif Justice pada perkara Pidana 18/Pid.B/2026/PN Tli penganiayaan antara kakak-beradik. Pencapaian ini merupakan yang pertama sejak berlakunya hukum acara pidana baru sejak awal tahun 2026. Ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Tolitoli untuk senantiasa memberikan keadilan bagi para pencari keadilan dengan mengedepankan cara-cara humanis dan perdamaian untuk menjaga kerukunan antar warga