-->

img_head
BERITA

Mekanisme Restoratif Justice pada perkara Pidana 18/Pid.B/2026/PN Tli

Mar11

Konten : berita humas
Telah dibaca : 133 Kali


Pengadilan Negeri Tolitoli berhasil menerapkan Mekanisme Restoratif Justice pada perkara Pidana 18/Pid.B/2026/PN Tli penganiayaan antara kakak-beradik. Pencapaian ini merupakan yang pertama sejak berlakunya hukum acara pidana baru sejak awal tahun 2026. Ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Tolitoli untuk senantiasa memberikan keadilan bagi para pencari keadilan dengan mengedepankan cara-cara humanis dan perdamaian untuk menjaga kerukunan antar warga

 

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI