-->

img_head
BERITA

Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)

Jul26

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 1.586 Kali

 

Sobat PN Tli ingin membuat:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Badan Hukum 

Ajukan melalui:
Eraterang (Elektronik Surat Keterangan) melalui link berikut
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk 

Eraterang adalah layanan permohonan Surat Keterangan Secara Online yang dapat diakses Pemohon di manapun berada (selama tersedianya jaringan internet pada smartphone/komputer).

- Pengajuan layanan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Tolitoli sebagaimana tersebut di atas HANYA melalui aplikasi Eraterang
- Keterangan lebih lanjut hubungi Om Pentol (contact center layanan Pengadilan Negeri Tolitoli)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI