
Sidang melalui teleconference dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara teleconference.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut diatas untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka Pengadilan Negeri Tolitoli bersama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli melaksanakan kegiatan sidang melalui Teleconference.



