-->

img_head
BERITA

Sidang TELECONFERENCE Pengadilan Negeri Tolitoli

Apr13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.515 Kali


Sidang melalui teleconference dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara teleconference.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut diatas untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka Pengadilan Negeri Tolitoli bersama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli melaksanakan kegiatan sidang melalui Teleconference.

  • Galeri
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI