-->

img_head
BERITA

SOSIALIASASI PEDOMAN PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS

Peb12

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 3.561 Kali


Tolitoli, 12 Februari 2019

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Tolitoli dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Februari 2019.

Sesuai Dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menyebutkan bahwa pada tahun 2019 diharapkan dapat diwujudkan :

  1. kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN.
  2. pelayanan publik  yang  semakin  maju  dan mampu      bersaing secara global.
  3. kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik.
  4. SDM aparatur semakin profesional.
  5. Pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi

Adapun Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Tolitoli adalah  memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membagun Zona lntegritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Pengadilan Negeri Tolitoli.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli H. Syahbuddin,S.H ini berlangsung sekitar 2 jam dan berjalan dengan sangat baik,interaksi dengan audiensi pun sangat hidup.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan Predikat Pengadilan Tolitoli sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani akan terwujud dengan reformasi birokrasi yang dimulai oleh seluruh pegawai dan elemen di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Tentu semua itu tidak mudah tapi dengan mengawali reformasi tersebut sesuai tahapan-tahapan yang sudah dijabarkan dalam sosialisasi ini setidaknya akan membuat langkah awal yang lebih mudah dalam mewujudkan Pengadilan Negeri Tolitoli Yang WBK & WBM.

 

  • Galeri
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI