-->

img_head
BERITA

Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Tolitoli

Apr28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 5.529 Kali


Tolitoli, 23 April 2020

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Tolitoli sebagai tindak lanjut dari Jabatan Calon Hakim Menjadi Hakim Mahkamah Agung RI

Berikut Nama  Calon Hakim menjadi Hakim yang dilantik dan diambil Sumpahnya:

1. FATHAN FAKHIR SRIYADI, SH

2. DION HANDUNG HARIMURTI, SH

3. YUDITH FITRI DEWANTY, SH

4. INDRA TUA HASANGAPON, SH

5. JULIANI FRANSISKA,SH

6. ARGA FEBRIAN, SH

7. MUHAMMAD NOER RAMADHAN, SH

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tolitoli tersebut beda dari biasanya karena tatacara pelaksanaannya menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19.

 

Dalam sambutan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli YM. H. Syahbuddin, SH., beliau memberikan arahan agar dapat menjalankan Tugas dan tanggung Jawab sebagai Hakim PN Tolitoli sebagaimana amanah dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2  Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yg dimana tugas pokok Hakim, memeriksa, memutus, menyelesaikan, Perkara Pidana dan perkara Perdata di tingkat pertama. selanjutnya beliau juga menyampaikan harapan besar bahwa dengan kehadiran Bpk – Bpk Hakim yang baru akan memberikan dampak positif dan signifikan khususnya dalam peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat sehingga cita cita menempatkan Pengadilan Negeri Tolitoli sebagai lembaga yang mengayomi, melindungi dan memberikan keadilan serta visi dan misi MA RI Untuk Terwujudnya Badan Peradilan indonesia yang agung benar-benar menjadi kenyataan.

  • Galeri
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara

Chat CS AI